Pelayanan Disnakersostrans Kab. Magelang
BIDANG PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
- 1. Penerbitan Ijin Operasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Prosedur Layanan :
Penyampaian berkas persyaratan oleh pemohon :
- Profil LPKS
- Akte Pendirian
- Program Pelatihan
- Daftar instruktur
- 2. Penerbitan Sertifikat Pelatihan Kerja Berbasis Kompentensi
Prosedur Pelayanan :
v Surat permohonan penerbitan sertifikat pelatihan oleh LPKS
Penerbitan sertifikat pelatihan :
v Lulus Pelatihan Kerja di LPKS atau LPK Pemerintah
- 3. Rekomendasi Pemagangan ke Jepang
Prosedur pelayanan :
v Pemeriksaan berkas persyaratan dan fisik calon peserta magang Jepang
v Umur Min. 20 Th. Maks. 27 Th
v Tinggi badan 162 cm
v Berat badan 52 kg
v Pendidikan Tehnik Lulusan SLTA, Diploma dan S.1
v Bisa bahasa Jepang
v Penerbitan surat Rekomendasi .
- 4. Kartu AK /I (Kartu Kuning)
Prosedur pelayanan :
v Foto copy ijazah/STTB terakhir
v Foto copy KTP yang masih berlaku
v Pengalaman kerja bila ada
v Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
- 5. Surat Pengantar (AK/V)
Prosedur pelayanan :
v Bukti lowongan kerja yang tersedia dari penyedia Tenaga Kerja
v Foto copy KTP yang masih berlaku
v Kartu AK/I (kartu kuning)
- 6. Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
Prosedur pelayanan :
Surat permohonan dengan dilampiri :
v Struktur Orgonisasi dan nama pengelola
v Rencana penyerapan tenaga kerja selama 1 (satu) tahun
v Daftar inventaris
- 7. Penerbitan Rekomendasi Paspor CTKI
Prosedur pelayanan :
PPTKIS mengirim/menyerahkan Surat Permohonan berikut lampiran :
v Foto copy Surat Ijin Pengerahan (SIP)
v Foto copy Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari BP3TKI Provinsi
v Foto copy KTP yang masih berlaku
v Foto copy Akta kelahiran
v Kartu AK/I
- 8. Surat Jalan CTKI Untuk PJTKI
v Surat Pengantar Rekrut Calon TKI dari BP3TKI
v Daftar TKI Yang Diberangkatkan
- 9. Penerbitan Rekomendasi Ijin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
Prosedur pelayanan :
PPTKIS mengirim/menyampaikan permohonan berikut persyaratan :
v Surat Keputusan Dirut tentang pengangkatan kepala kantor cabang
v Ijin Gangguan (HO)
v Penerbitan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik ditanda tangani kedua belah
v Status kepemilikan (milik sendiri, sewa/kontrak)
v Struktur organisasi
v Daftar inventaris
- 10. Penerbitan Rekomendasi Tempat Penampungan CTKI.
Prosedur pelayanan :
PPTKIS mengajukan permohonan berikut lampiran persyaratan
Undang-undang Gangguan (HO)
Status kepemilikan (milik sendiri, kontrak)
Penanggung jawab
Petugas Asrama
Petugas Dapur
Sarana Telekomonikasi (telepon, faximile)
- 11. Daftar PJTKI Resmi Di Disnakersostrans Kab. Magelang
v PT. Herotama Indonusa
Jl. Letnan Tukiyat Kota Mungkid Kab. Magelang
v PT. Sukses Mandiri Utama
Gulon Salam Kab. Magelang
v PT. Trias Insan Madani
Secang Kabupaten Magelang
v PT. Sarimadu Jayanusa
Blondo Mungkid Kab. Magelang
v PT. Arni Family
Windusari Kab. Magelang
PEMBERITAHUAN
Mari kita cegah Penempatan TKI ILEGAL
Layanan ini disampaikan Oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
AWAS CALO !!!!!!
LAPORKAN KEPADA APARAT JIKA MENGETAHUI ADA CALO TKI LIAR YANG BERKELIARAN MENCARI MANGSA.
MEKANISME PENEMPATAN TKI PROSEDURAL
CTKI –> DINAS KAB/KOTA –> PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA ( PPTKIS ) –> PENAMPUNGAN –> MEDICAL CHECK UP –> PELATIHAN –> UJI KOMPETENSI –> KELENGKAPAN DOKUMEN KEBERANGKATAN ———> 1. Negara tujuan jelas 2. Hak-hak & kewajiban jelas 3. Diteriam agen 4. Tercatat di Perwakilan RI 5. Memperolh Perlindungan PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN ( PAP ) DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA–> BERANGKAT =========>
KETERANGAN LENGKAP HUBUNGI : DINAS TENAGA KERJA,SOSIAL DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MAGELANG atau Disnakersostranskabmagelang.wordpress.com.
VISI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magelang adalah merupakan kepanjangan tangan Bupati Magelang dalam menjalankan roda Pemerintahan khususnya bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
Lebih konkrit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kedinasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menentukan Visi sebagai berikut : ” Pelayanan Prima DiBidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian untuk menciptakan Tenaga Kerja dan Transmigran yang produktif “.
Adapun maknanya adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magelang ingin mewujudkan kondisi Tenaga Kerja dan Transmigran yang produktif sehingga memiliki daya saing yang baik berskala regional maupun global, yang didasari kemampuan ilmu pengetahuan, kletrampilan kerja, dan ketakwaan terhadap Tuhan YME.

